Kab. Boyolali — Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro melalui program kerja multidisiplin memberikan penyuluhan mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat Desa Karangjati. Edukasi yang diberikan berkaitan dengan fungsi merek, manfaat pendaftaran, serta pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap identitas produk yang dikembangkan masyarakat. Sebagai contoh dalam penyuluhan, diperkenalkan konsep merek “EcoBriq Karangjati”, yang merepresentasikan inovasi pengolahan limbah sekam padi menjadi arang briket ramah lingkungan.
Penyuluhan tersebut memperkenalkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, termasuk prinsip first-to-file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai klasifikasi barang dalam pendaftaran merek, termasuk produk briket arang yang berada dalam Kelas 4. Melalui edukasi ini, masyarakat didorong untuk memahami bahwa penggunaan suatu nama atau identitas produk belum memberikan perlindungan hukum apabila merek tersebut belum didaftarkan.
Kegiatan ini mendukung SDG 9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, khususnya dalam mendorong inovasi dan pengembangan produk lokal. Pengenalan “EcoBriq Karangjati” sebagai contoh merek diharapkan dapat membantu masyarakat memahami penerapan perlindungan merek secara nyata, sehingga inovasi berbasis potensi lokal tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki dasar perlindungan hukum yang dapat mendukung pengembangannya secara berkelanjutan.